Selasa, 12 Juli 2011

Tenaga Pendidik Sekolah PLS Kurang Profesional


Tenaga pendidik PLS Kurang Profesional

I. Pengertian Pendidik

Pendidik berasal dari kata dasar didik yaitu pelihara dan latih. Sedangkan mendidik adalah memelihara dan memberi latihan ( ajaran, tuntunan, pimpinan ) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Jadi pendidik adalah orang yang memelihara dan memberi latihan ( ajaran, tuntunan, pimpinan )mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.( KBBI, edisi keempat )
Secara etimologi pendidik adalah orang yang melakukan bimbingan. Pengertian ini memberi kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam pendidikan.
Sedangkan menurut Sardiman A.M. guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan.
  
2 Kriteria Pendidik / Guru

1. Syarat pendidik
Menjadi pendidik menurut Prof. Dr. Zakariah Darajdat dan kawan-kawan (1992: 41) harus memenuhi beberapa persyaratan seperti di bawah ini :
a. Takwa kepada Allah SWT
b. Berilmu
c. Sehat jasmani
d. Berkelakuan baik

2. Tugas dan tanggung jawab pendidik
a. Tugas pendidik :
1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
2. Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara kita pancasila.
3. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai Undang-   Undang Pendidikan yang merupakan Keputusan MPR No. II Tahun 1983.
4. Sebagai perantara dalam belajar.
5. Pendidik adalah sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya.
6. Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
7. Sebagai penegak disiplin, pendidik menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan bila pendidik dapat menjalani lebih dahulu.
8. Pendidik sebagai administrator dan manajer
9. Pendidik sebagai perencana kurikulum
10. Pekerjaan pendidik sebagai suatu profesi Pendidik sebagai pemimpin
Pendidik sebagai sponsor dalam kegiatan anak – anak 

b. Tanggung jawab pendidik

Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik, serta bertanggung jawab untuk membentuk anak didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang.
*Dalam Undang- Undang Guru dan Dosen terdapat kompetensi profesi guru yaitu :
1.  1.   Kompetensi pedagogik
2. 2.    Kompetensi Kepribadian
3.  3. Kompetensi Profesionalitas
4.  4.   Kompetensi Sosial
Seperti yang saya katakan bahwa guru yang profesinal menurut Marja adalah
1.   * Mempunyai fungsi dan signifikasi sosial ( pengakuan Masyarakat ).
2.  *  Mempunyai keterampilan atau keahlian yang dipertanggungjawabkan.
3.   * Didukung oleh disiplin ilmu.
4.  *  Mempunyai kode etik yang dipedomani dan sanksi.
5.    *Ada konsekuensi layanan yang diberikan.

3 Pendidikan Luar Sekolah

Pendidikkan Luar Sekolah termasuk dalam pendidikan nonformal yaitu segenap bentuk pelatihan yang diberikan secara terorganisasi diluar pendidikan formal. ( KBBI, edisi keempat ). Jadi Pendidikan Luar Sekolah adalah pendidikan yang dilaksanakan diluar pendidikan formal untuk warga belajar agar mereka memperoleh suatu keterampilan dalam hidupnya.
Dalam kaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, maka program PLS lebih berorientasi pada kebutuhan pasar, tanpa mengesampingkan aspek akademis. Oleh sebab itu Program PLS mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalitas, produktivitas, dan daya saing dalam merebut peluang pasar dan peluang usaha, maka yang perlu disusun Rencana strategis adalah :
   1. Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PLS;
   2. Meningkatkan mutu sarana dan prasarana dapat memperluas pelayanan PLS, dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil;
   3. Meningkatkan pelaksanaan program kendali mutu melalui penetapan standard kompetensi, standard kurikulum untuk kursus;
  4. Meningkatkan kemitraan dengan pihak berkepentingan (stakholder) seperti Dudi,    asosiasi profesi, lembaga diklat; serta
 5. Melaksanakan penelitian kesesuain program PLS dengan kebutuhan masyarakat dan pasar. Demikian pula kaitan dengan peningkatan kualitas manajemen pendidikan.
  
4 Pendidik PLS Banyak Yang Tidak Profesional

Dengan kita mengetahui apa itu pengertian dari pendidik dan syarat- syaratnya serta pengertian dari pendidikan luar sekolah, saya mampu mengatakan bahwa para pendidik PLS sekarang-sekarang ini sangatlah jauh dari persyaratan yang ada. Lembaga PLS ini tidak mempunyai tanggung jawab yang diharuskan. Dari segi akademik mungkin para pendidik PLS termasuk dan mampu menjadi pengajar, naun yang saya amati banyak perekrutan pendidik untuk PLS yang hanya disebutkan kriteri- kriterianya sebagai berikut :
1.    Berkompeten dibidangnya.
2.    IPK > 3,00
3.    Minimal Semester 3
Itu merupakan standar yang sangat dasar untuk menjadi pendidik di Pendidikan Luar sekolah. Jadi dengan kriteria yang disebutkan diatas kita bisa menjadi pendidik di PLS. Namun saya sebagai mahasiswa menyadari, IPK bukanlah pedoman bahwa kita sudah menguasai pelajaran tersebut. Itu artinya belum tentu dari mereka yang memiliki IPK 3,00 menguasai mata pelajaran yang akan kita ajarkan. Minimal Semester 3, sebagai mahasiswa yang masih menduduki tingkat 2 semester 1 ilmu yang dimilki masih jauh dari memadai. Paling tidak mereka masih mempelajari teori- teori dasar tentang mata peljaran yang ditempuhnya, sedangkan sebagai pendidik yag profesional kita dituntut untuk memyampaikan pengetahuan yang semestinya. Namun yang terjadi sekarang lembaga pendidikan bukanlah mempunyai tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tetapi banyak lembaga- lembaga pendidikan yang hanya mencari keuntungan saja. Seharusnya ada peraturan perundang- undangan yang mengonrtrol lembaga pendidikan luar sekolah

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan mengenai pendidikan luar sekolah di atas saaya menyimpulkan bahwa Pendidikan Luar Sekolah juga harus memliki tanggung jawab atas pembukaan lembaga pendidikan tersebut. Karena banyak lembaga- lembaga yang mempekerjakan para pendidiknya sangat jauh untuk dikatakan pendidik yang profesionalitas.

Saran
Untuk menunjang keberhasilan mutu pendidikan seharusnya pemerintah memberikan undang- undang untuk mengatur lembaga pendidikan sekolah supaya terkontrol. Dan supaya ilmu yang tersampaikan dapat dipercaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar